Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas areal perkebunan mencapai 16,8 juta hektar pada tahun 2021. Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, baik dari segi pendapatan, devisa, lapangan kerja, maupun pembangunan daerah. Namun, perkebunan kelapa sawit juga menghadapi berbagai tantangan, seperti isu lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, produktif, inklusif, dan berdaya saing. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk
mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan adalah dengan mengembangkan sistem integrasi sapi kelapa sawit (SISKA). SISKA adalah sistem usaha yang mengintegrasikan usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budi daya sapi potong di lahan yang sama. SISKA memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan produktivitas dan kualitas tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong melalui pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit sebagai lahan penggembalaan ternak sapi potong dan pemanfaatan limbah perkebunan kelapa sawit sebagai bahan baku pakan ternak sapi potong dan pupuk organik tanaman kelapa sawit.
2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani perkebunan kelapa sawit dan peternak sapi potong melalui pengembangan usaha integrasi sawit sapi berbasis kemitraan usaha.
3. Meningkatkan ketersediaan daging sapi dalam negeri melalui peningkatan populasi ternak sapi potong yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Meningkatkan efisiensi penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan memanfaatkan lahan kosong atau terlantar sebagai lahan penggembalaan ternak sapi potong.
5. Meningkatkan nilai tambah produk perkebunan kelapa sawit dan ternak sapi potong melalui pengolahan lanjut menjadi produk turunan yang bernilai ekonomis tinggi.
6. Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan nabati dan hewani yang seimbang dan berkualitas.
7. Meningkatkan ketahanan lingkungan melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor perkebunan kelapa sawit dan ternak sapi potong.
Untuk mendukung implementasi SISKA, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang relevan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut ini adalah beberapa contoh kebijakan dan peraturan tersebut:
1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB). Inpres ini merupakan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui lima strategi, yaitu: penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; dan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit. SISKA merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam RAN-KSB sebagai salah satu upaya mitigasi perubahan iklim.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 Tahun 2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong. Permentan ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit sapi, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit, jumlah ternak sapi potong, jenis tanaman kelapa sawit, jenis ternak sapi potong, pola penggembalaan ternak sapi potong, dan sistem kemitraan usaha ternak inti plasma. Permentan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sawit sapi, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, petani plasma perkebunan kelapa sawit, peternak sapi potong, lembaga penelitian dan pengembangan pertanian, lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, lembaga penyuluhan pertanian, lembaga keuangan pertanian, lembaga swadaya masyarakat pertanian, dan asosiasi usaha pertanian.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/OT.140/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Integrasi Sawit-Sapi. Permentan ini mengatur tujuan, sasaran, ruang lingkup, prinsip-prinsip umum, persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit sapi di seluruh Indonesia. Permentan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan program integrasi sawit sapi melalui skema kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong. Permentan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait program integrasi sawit sapi, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, petani plasma perkebunan kelapa sawit, peternak sapi potong, lembaga penelitian dan pengembangan pertanian, lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, lembaga penyuluhan pertanian, lembaga keuangan pertanian, lembaga swadaya masyarakat pertanian, dan asosiasi usaha pertanian.
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/OT.140/2/2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Permentan ini mengatur tujuan, sasaran, ruang lingkup, prinsip-prinsip umum, kriteria dan indikator perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di seluruh Indonesia. Permentan ini juga mengatur mekanisme penyusunan rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Permentan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, petani plasma perkebunan kelapa sawit, peternak sapi potong, lembaga penelitian dan pengembangan pertanian, lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, lembaga penyuluhan pertanian, lembaga keuangan pertanian, lembaga swadaya masyarakat pertanian, dan asosiasi usaha pertanian.
Berikut ini adalah beberapa peraturan daerah tentang integrasi sapi kelapa sawit:
1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2020-2024 (RAD-KSB). Perda ini merupakan turunan dari RAN-KSB yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah Kalimantan Selatan sebagai salah satu provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia. Perda ini mengatur visi, misi, tujuan, sasaran, indikator kinerja utama, strategi, program, kegiatan, anggaran, mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi RAD-KSB. SISKA merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam RAD-KSB sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2023. Perda ini merupakan turunan dari RAN-KSB yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah Riau sebagai salah satu provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia. Perda ini mengatur visi, misi, tujuan, sasaran, indikator kinerja utama, strategi, program, kegiatan, anggaran, mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi RAD-KSB. SISKA merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam RAD-KSB sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah. Perda ini merupakan turunan dari Pergub Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang implementasi SISKA di Kalimantan Tengah. Perda ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan
ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sawit sapi, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong. Perda ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Berikut ini adalah beberapa peraturan gubernur tentang integrasi sapi kelapa sawit:
1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Integrasi Usaha Sawit dan Sapi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan. Pergub ini merupakan turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur lebih lanjut tentang implementasi SISKA di Kalimantan Selatan. Pergub ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sawit sapi, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong. Pergub ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan.
2. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sawit-Sapi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pergub ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sawit sapi, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong. Pergub ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah. Pergub ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sawit sapi, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong. Pergub ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sawit sapi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
4. Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengembangan Usaha Integrasi Sawit- Sapi di Kalimantan Timur. Instruksi ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalimantan Timur untuk mendorong pengembangan usaha integrasi sawit-sapi di daerahnya dengan melakukan koordinasi lintas sektor, memberikan fasilitas perizinan usaha, memberikan bantuan teknis dan modal usaha, memberikan insentif fiskal dan non fiskal, melakukan pemantauan dan evaluasi usaha integrasi sawit-sapi.
Berikut ini adalah beberapa peraturan bupati tentang integrasi sapi kelapa sawit:
1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Perbup ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sapi dan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sapi dan kelapa sawit, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong. Perbup ini juga
mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sapi dan kelapa sawit di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
2. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budidaya Sapi Potong di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perbup ini mengatur pedoman pelaksanaan usaha integrasi sawit sapi di Kabupaten Kotawaringin Timur, seperti tujuan, sasaran, manfaat, prinsip, strategi, kebijakan, program, kegiatan, anggaran, mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi usaha integrasi sawit sapi. Perbup ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pihak terkait usaha integrasi sawit sapi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Evaluasi penerapan kebijakan dan peraturan pemerintah tentang sistem integrasi sapi kelapa sawit terhadap perkebunan sawit berkelanjutan saat ini belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena program ini masih dalam tahap pengembangan dan sosialisasi di berbagai daerah.
1. Sistem integrasi sawit-sapi merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan populasi sapi potong dan ketahanan pangan nasional, sekaligus untuk mendorong perkebunan sawit berkelanjutan yang ramah lingkungan, efisien, dan produktif. Program integrasi sawit-sapi memiliki banyak manfaat
bagi petani sawit dan peternak sapi, seperti meningkatkan kesejahteraan, mengatasi keterbatasan lahan dan pakan, mengurangi pupuk anorganik, mengendalikan gulma, dan membuka lapangan kerja. Program integrasi sawit-sapi dapat dikembangkan dengan tiga pola berbeda sesuai dengan kondisi lahan dan tujuan usaha, yaitu pola intensif (sapi dikelola di dalam kendang komunal dengan pakan hijauan dan konsentrat), pola semi-intensif/semi-ekstensif (sapi dikelola di dalam dan di luar kendang komunal dengan pakan hijauan dari areal perkebunan), dan pola ekstensif (sapi dikelola dengan cara dilepas untuk mencari pakan hijauan di areal perkebunan tanpa pakan konsentrat tambahan).
2. Program integrasi sawit-sapi membutuhkan dukungan multi pihak, baik dari pemerintah pusat, daerah, perusahaan perkebunan, kelompok tani, peternak, maupun mitra usaha. Dukungan tersebut meliputi fasilitas perizinan usaha, bantuan teknis dan modal usaha, insentif fiskal dan non fiskal, pembinaan dan pendampingan, pemantauan dan evaluasi. Program integrasi sawit-sapi juga membutuhkan regulasi yang jelas dan konsisten dari pemerintah pusat dan daerah. Regulasi tersebut harus mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit-sapi, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sawit-sapi, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong.
3. Sistem integrasi sawit-sapi sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), yang merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global. ISPO mengatur aspek legalitas, ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
4. Sistem integrasi sawit-sapi juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 Tahun 2014 yang mengatur usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budidaya sapi potong. Permentan ini mengatur persyaratan umum dan teknis usaha integrasi sawit- sapi, seperti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dapat digunakan untuk penggembalaan ternak sapi potong, jumlah ternak sapi potong yang dapat dipelihara pada lahan perkebunan kelapa sawit, jenis tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong yang dapat dikembangkan dalam usaha integrasi sawit-sapi, pola penggembalaan ternak sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit, sistem kemitraan usaha ternak inti plasma antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong.