Sistem integrasi sapi kelapa sawit (SISKA) adalah sistem usaha tani yang mengintegrasikan subsektor perkebunan dengan subsektor peternakan, dengan memanfaatkan lahan kosong di bawah tanaman kelapa sawit sebagai padang penggembalaan sapi potong. SISKA memiliki beberapa keuntungan seperti meningkatkan produktivitas dan efisiensi lahan, mengurangi biaya pemupukan dan pengendalian gulma, menambah pendapatan petani dari penjualan sapi dan kotorannya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu model SISKA yang dikembangkan di Indonesia adalah SISKA- Kemitraan, yaitu sistem integrasi sapi kelapa sawit yang melibatkan kerjasama antara petani kelapa sawit rakyat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra usaha. Dalam model ini, petani kelapa sawit rakyat menyediakan lahan kosong di bawah tanaman kelapa sawit sebagai padang penggembalaan sapi, sedangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan sapi, pakan tambahan, obat-obatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya. Keuntungan yang diperoleh dari model ini adalah petani kelapa sawit rakyat mendapatkan bagi hasil dari penjualan sapi dan kotorannya, serta mendapatkan bantuan teknis dan manajerial dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Untuk menerapkan model SISKA-Kemitraan, petani kelapa sawit rakyat harus membentuk kelompok tani (klaster) yang terdiri dari minimal 15 orang anggota dengan luas lahan minimal 40 hektar. Kelompok tani (klaster) ini berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat kerjasama antara sesama petani dan mitra usaha, serta untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap dan motivasi yang berkaitan dengan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Manajemen kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan meliputi beberapa aspek seperti:
1. Pembentukan kelompok tani (klaster) yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah cara pembentukan kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku:
a) Pertama, kumpulkan sekelompok petani kelapa sawit rakyat yang memiliki minat dan tujuan yang sama untuk menerapkan sistem integrasi sapi kelapa sawit. Usahakan jumlah anggota minimal 15 orang dan maksimal 25 orang, dengan luas lahan minimal 40 hektar.
b) Kedua, lakukan rapat pembahasan kelompok yang akan dibentuk bersama penyuluh pertanian di desa masing-masing. Tentukan visi, misi, tujuan, program dan anggaran kelompok tani (klaster) yang disepakati bersama oleh anggota dan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra usaha.
c) Ketiga, pilih pengurus kelompok tani (klaster) yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi- seksi sesuai dengan kebutuhan. Pengurus kelompok tani (klaster) bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
d) Keempat, buat berita acara rapat pembentukan kelompok tani (klaster) yang mencantumkan nama- nama anggota, pengurus, visi, misi, tujuan dan program kelompok tani (klaster). Berita acara rapat harus ditandatangani oleh ketua kelompok tani (klaster) dan disahkan oleh kepala desa.
e) Kelima, daftarkan kelompok tani (klaster) ke Dinas Pertanian atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing. Persyaratan yang harus disiapkan adalah berita acara rapat pembentukan kelompok tani (klaster), buku tamu, buku daftar inventaris kelompok, buku kas kelompok dan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP anggota. Kelompok tani (klaster) akan terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan (Simlutan) dan mendapatkan piagam pengukuhan kelompok.
2. Penyusunan visi, misi, tujuan, program dan anggaran kelompok tani (klaster) yang disepakati bersama oleh anggota dan mitra usaha. Berikut ini adalah cara menyusun visi, misi, tujuan, program dan anggaran kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan yang disepakati bersama oleh anggota dan mitra usaha:
a) Visi adalah gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan kelompok tani (klaster) di masa depan.
Visi harus jelas, inspiratif, realistis dan sesuai dengan nilai-nilai kelompok tani (klaster). Contoh visi: Menjadi kelompok tani (klaster) yang mandiri, sejahtera dan berwawasan lingkungan melalui usaha tani integrasi sapi kelapa sawit berbasis kemitraan usaha.
b) Misi adalah pernyataan tentang apa yang akan dilakukan kelompok tani (klaster) untuk mencapai visinya. Misi harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan berbatas waktu. Contoh misi: Meningkatkan produksi, pendapatan dan kualitas hidup anggota kelompok tani (klaster) melalui penerapan sistem integrasi sapi kelapa sawit yang efisien, efektif dan ramah lingkungan dalam kerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra usaha.
c) Tujuan adalah hasil yang ingin dicapai kelompok tani (klaster) dalam jangka pendek atau menengah untuk mendukung misinya. Tujuan harus serasi dan mengklarifikasikan visi, misi dan nilai-nilai kelompok tani (klaster). Tujuan harus SMART (Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan dan Berbatas Waktu). Contoh tujuan: Menambah jumlah sapi yang dipelihara di bawah tanaman kelapa sawit menjadi 100 ekor dalam satu tahun.
d) Program adalah rangkaian kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan kelompok tani (klaster).
Program harus berdasarkan analisis situasi, kebutuhan, potensi dan tantangan yang dihadapi kelompok tani (klaster). Program harus memiliki sasaran, indikator, strategi, aktivitas, sumber daya, waktu pelaksanaan dan penanggung jawab. Contoh program: Program peningkatan kapasitas anggota kelompok tani (klaster) dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap dan motivasi yang berkaitan dengan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit.
e) Anggaran adalah rencana keuangan yang mencakup pendapatan dan pengeluaran yang diperlukan untuk melaksanakan program kelompok tani (klaster). Anggaran harus disusun secara rinci, realistis, transparan dan akuntabel. Anggaran harus mencantumkan sumber pendapatan (seperti iuran anggota, bagi hasil penjualan sapi dan kotorannya, bantuan pemerintah atau mitra usaha dan lain-lain) dan sumber pengeluaran (seperti biaya operasional, administrasi, pelatihan, pemasaran dan lain-lain).
3. Pemilihan pengurus kelompok tani (klaster) yang bertanggung jawab dan kompeten dalam menjalankan fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Berikut ini adalah cara pemilihan pengurus kelompok tani (klaster) yang bertanggung jawab dan kompeten dalam menjalankan fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi:
a) Melakukan musyawarah anggota kelompok tani (klaster) untuk menentukan struktur organisasi, jumlah pengurus, kriteria pengurus, mekanisme pemilihan dan masa jabatan pengurus. Struktur organisasi kelompok tani (klaster) paling tidak terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Jumlah pengurus dapat disesuaikan dengan jumlah anggota dan pelayanan yang akan dilayani. Kriteria pengurus dapat mencakup aspek-aspek seperti keahlian, keterampilan, pengalaman, integritas, komitmen, motivasi dan keterwakilan.
b) Melakukan sosialisasi dan penjaringan calon pengurus kelompok tani (klaster) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui rapat, surat, media sosial atau cara lain yang efektif. Penjaringan dapat dilakukan melalui pendaftaran, pencalonan atau rekomendasi dari anggota atau pihak lain yang terkait.
c) Melakukan verifikasi dan seleksi calon pengurus kelompok tani (klaster) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Verifikasi dapat dilakukan melalui pengecekan dokumen, wawancara atau tes tertulis atau praktik. Seleksi dapat dilakukan melalui penilaian kinerja, voting atau musyawarah mufakat.
d) Melakukan penetapan dan pengukuhan pengurus kelompok tani (klaster) yang terpilih melalui surat keputusan (SK) kepala desa atau pihak yang berwenang. SK harus mencantumkan nama-nama pengurus, jabatan-jabatan, masa jabatan dan tugas-tugas masing-masing pengurus. Pengukuhan dapat dilakukan melalui pelantikan, sumpah jabatan atau serah terima jabatan.
e) Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pengurus kelompok tani (klaster) secara berkala.
Pembinaan dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan, konsultasi atau fasilitasi dari penyuluh
pertanian lapangan (PPL), mitra usaha atau pihak lain yang kompeten. Evaluasi dapat dilakukan melalui monitoring, audit, laporan atau rapat evaluasi.
4. Peningkatan kapasitas anggota kelompok tani (klaster) dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap dan motivasi yang berkaitan dengan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, kunjungan lapangan, studi banding dan bimbingan teknis dari mitra usaha atau pihak lainnya. Berikut ini adalah cara meningkatkan kapasitas anggota kelompok tani (klaster) dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap dan motivasi yang berkaitan dengan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit:
a) Melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara rutin dan berkelanjutan. Kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat meliputi aspek- aspek seperti teknik budidaya kelapa sawit, teknik pemeliharaan sapi potong, teknik integrasi sawit-sapi,
manajemen usaha tani, pemasaran produk, pengelolaan lingkungan, kesehatan hewan dan lain- lain. Kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan melalui penyuluhan pertanian lapangan (PPL), mitra usaha, lembaga pendidikan atau lembaga lain yang kompeten.
b) Melakukan kegiatan studi banding dan kunjungan lapangan secara berkala. Kegiatan studi banding dan kunjungan lapangan dapat dilakukan untuk melihat dan belajar dari pengalaman dan praktik baik dari kelompok tani (klaster) lain yang telah berhasil menerapkan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Kegiatan studi banding dan kunjungan lapangan dapat dilakukan melalui kerjasama antara kelompok tani (klaster), PPL, mitra usaha atau pihak lain yang terkait.
c) Melakukan kegiatan inovasi dan pengembangan usaha secara terus-menerus. Kegiatan inovasi dan pengembangan usaha dapat dilakukan untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, nilai tambah dan daya saing produk usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Kegiatan inovasi dan pengembangan usaha dapat dilakukan melalui penelitian, pengujian, penerapan atau adopsi teknologi baru, diversifikasi produk, sertifikasi halal atau organik, pemanfaatan digitalisasi atau e-commerce dan lain-lain13.
d) Melakukan kegiatan motivasi dan pemberdayaan diri secara berkesinambungan. Kegiatan motivasi dan pemberdayaan diri dapat dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri, tanggung jawab, kemandirian, kreativitas, inisiatif dan partisipasi anggota kelompok tani (klaster) dalam usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Kegiatan motivasi dan pemberdayaan diri dapat dilakukan melalui penyampaian informasi, inspirasi, apresiasi, penghargaan, insentif, bantuan atau fasilitas dari PPL, mitra usaha atau pihak lain yang peduli.
5. Penguatan kerjasama antara anggota kelompok tani (klaster), mitra usaha dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, lembaga penjamin, bank pelaksana KUR, penyuluh pertanian dan mitra usaha lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, konsultasi, advokasi dan kerjasama dalam hal penyediaan sapi, pakan, obat-obatan, peralatan, fasilitas, pemasaran dan lain-lain. Berikut ini adalah cara memperkuat kerjasama antara anggota kelompok tani (klaster), mitra usaha dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, lembaga penjamin, bank pelaksana KUR, penyuluh pertanian dan mitra usaha lainnya:
a) Menjalin komunikasi yang baik, terbuka, jujur dan saling menghormati antara anggota kelompok tani (klaster), mitra usaha dan pihak-pihak terkait. Komunikasi yang baik dapat membangun kepercayaan, kesepahaman, keterlibatan dan tanggung jawab bersama.
b) Menyamakan persepsi, visi, misi, tujuan dan program kerjasama antara anggota kelompok tani (klaster), mitra usaha dan pihak-pihak terkait. Hal ini dapat dilakukan melalui rapat, diskusi, musyawarah atau pertemuan rutin yang melibatkan semua pihak.
c) Menyusun perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) yang mengatur hak dan kewajiban, mekanisme kerjasama, pembagian peran dan tanggung jawab, penyelesaian masalah dan evaluasi kerjasama antara anggota kelompok tani (klaster), mitra usaha dan pihak-pihak terkait. Perjanjian kerjasama atau MoU harus disusun secara rinci, jelas, adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
d) Melaksanakan kerjasama sesuai dengan perjanjian atau MoU yang telah disepakati. Setiap pihak harus menjalankan tugas, fungsi dan perannya dengan baik, profesional, tepat waktu dan berkualitas. Setiap pihak juga harus saling memberikan dukungan, bantuan, fasilitas dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak lain.
e) Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama secara berkala. Setiap pihak harus melakukan pengawasan, pengukuran, penilaian dan pelaporan terhadap capaian, kendala, hambatan dan solusi kerjasama. Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan harus dibahas bersama-sama untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman kerjasama serta melakukan perbaikan atau peningkatan jika diperlukan.
6. Pemanfaatan fasilitas dan bantuan yang tersedia seperti KUR, bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, bantuan pemasaran dan lain- lain. Untuk mengakses KUR, kelompok tani (klaster) harus memenuhi persyaratan seperti menjadi anggota kelompok usaha, memiliki usaha produktif, memiliki rencana usaha yang jelas dan layak, memiliki jaminan atau agunan dan memiliki track record yang baik. Berikut ini adalah cara mengakses dan memanfaatkan fasilitas dan bantuan yang tersedia untuk kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan:
a) Untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas dan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kelompok tani (klaster) harus terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan memiliki Kartu
Tani. Kartu Tani adalah kartu sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang dimiliki oleh petani yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). Untuk mendapatkan Kartu Tani, kelompok tani (klaster) harus melakukan verifikasi dan validasi data petani berbasis Simluhtan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL) atau mitra usaha. Setelah mendapatkan Kartu Tani, kelompok tani (klaster) dapat mengajukan permohonan KUR ke bank pelaksana KUR yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Negara Indonesia (BNI). KUR dapat digunakan untuk
modal kerja atau investasi usaha tani integrasi sapi kelapa sawit dengan bunga rendah, jangka waktu panjang dan jaminan fleksibel.
b) Untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas dan bantuan permodalan selain KUR, kelompok tani (klaster) dapat mengajukan permohonan ke lembaga penjamin, seperti Perum Jamkrindo, PT Askrindo atau PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Lembaga penjamin dapat memberikan jaminan kredit bagi kelompok tani (klaster) yang tidak memiliki agunan atau agunan tidak cukup untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Lembaga penjamin juga dapat memberikan bantuan dalam hal penilaian kelayakan usaha, pembinaan manajemen keuangan dan pemasaran, serta penyelesaian masalah kredit macet.
c) Untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas dan bantuan sarana produksi, seperti sapi, pakan tambahan, obat-obatan, tenaga ahli, peralatan dan lain-lain, kelompok tani (klaster) dapat mengajukan permohonan ke pemerintah atau mitra usaha. Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana produksi melalui program-program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian atau Dinas Pertanian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Mitra usaha dapat memberikan bantuan sarana produksi melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra usaha utama atau perusahaan lain yang bergerak di bidang pertanian atau peternakan. Bantuan sarana produksi dapat diberikan secara gratis, subsidi, pinjaman atau bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara kelompok tani (klaster) dan pemberi bantuan.
d) Untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas dan bantuan pemasaran, seperti informasi harga, pasar, kualitas, standar, sertifikat dan lain-lain, kelompok tani (klaster) dapat mengajukan permohonan ke pemerintah atau mitra usaha. Pemerintah dapat memberikan bantuan pemasaran melalui program- program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian atau Dinas Pertanian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Mitra usaha dapat memberikan bantuan pemasaran melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra usaha utama atau perusahaan lain yang bergerak di bidang pertanian atau peternakan. Bantuan pemasaran dapat berupa fasilitasi akses pasar, peningkatan kualitas produk, penyediaan sertifikat halal atau organik, pembentukan koperasi atau asosiasi produsen dan lain-lain.
Dengan manajemen kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan yang baik, diharapkan kelompok tani dapat mengakses KUR dengan mudah dan memanfaatkannya secara optimal untuk pengembangan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Selain itu, manajemen kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan juga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui peningkatan produksi, pendapatan dan kualitas hidup. Berikut ini adalah beberapa manfaat bergabung dengan kelompok tani (klaster) SISKA- Kemitraan: (1) Mempererat silaturahmi dankerjasama antara sesama petani kelapa sawit rakyat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra usaha, serta pihak-pihak terkait seperti pemerintah, lembaga penjamin, bank pelaksana KUR, penyuluh pertanian dan mitra usaha lainnya. (2) Memudahkan mendapatkan bantuan, fasilitas dan informasi dari pemerintah atau mitra usaha terkait usaha tani integrasi sapi kelapa sawit, seperti sapi, pakan tambahan, obat- obatan, tenaga ahli, peralatan, fasilitas, pemasaran dan lain-lain. (3) Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan dari bagi hasil penjualan sapi dan kotorannya, serta peningkatan produktivitas dan efisiensi lahan kelapa sawit. (4) Meningkatkan kapasitas anggota kelompok tani (klaster) dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap dan motivasi yang berkaitan dengan usaha tani integrasi sapi kelapa sawit. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, kunjungan lapangan, studi banding dan bimbingan teknis dari mitra usaha atau pihak lainnya. (5) Meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial dan lingkungan melalui diversifikasi usaha tani, pengurangan biaya pemupukan dan pengendalian gulma, serta pengurangan emisi gas rumah kaca.