Peternak/pekebun yang mengusahakan ternak sapi dan kelapa sawit tentu menghadapi berbagai risiko yang dapat mengancam kelangsungan usahanya, seperti kematian, penyakit, kecelakaan, atau kehilangan ternak akibat pencurian. Risiko-risiko ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar dan menghambat produktivitas usaha peternakan dan perkebunan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menyediakan fasilitas asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada peternak/pekebun. Asuransi ini merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak/pekebun sebagai tertanggung dimana dengan menerima premi asuransi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada peternak/pekebun karena sapi/kerbau mati akibat penyakit, kecelakaan dan beranak, dan/atau kehilangan sesuai ketentuan dan persyaratan polis asuransi.
Asuransi usaha ternak sapi/kerbau ini juga dapat mendukung implementasi sistem integrasi sapi kelapa sawit yang merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengoptimalkan lahan, dan mewujudkan perkebunan sawit berkelanjutan. Sistem integrasi ini menggabungkan usaha peternakan sapi dengan usaha perkebunan kelapa sawit sehingga dapat memberikan manfaat ganda, seperti: (1) Meningkatkan produksi daging dan susu sapi serta minyak kelapa sawit. (2) Memanfaatkan limbah kelapa sawit sebagai pakan ternak dan pupuk organik. (3) Mengurangi biaya produksi dan meningkatkan pendapatan petani. (4) Menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Beberapa manfaat lain dari asuransi usaha ternak adalah sebagai berikut :
1. Memberikan ketenangan dan ketentraman kepada peternak dalam menjalankan usaha peternakan tanpa khawatir akan risiko kerugian yang dapat mengancam kelangsungan usahanya.
2. Memberikan pemulihan kerugian kepada peternak jika terjadi kematian atau kehilangan ternak dengan tersedianya dana ganti rugi asuransi sebagai modal untuk pembelian penggantian ternak sehingga usaha peternak dapat tetap berlanjut.
3. Memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada peternak skala kecil yang diatur undang- undang dengan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 80% dari premi asuransi sehingga peternak hanya membayar Rp 40.000 per ekor sapi/kerbau per tahun.
4. Memberikan insentif dan motivasi kepada peternak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ternak serta mengikuti pembibitan dan manajemen ternak yang baik dengan bantuan dan pendampingan dari dinas pertanian atau balai penyuluhan pertanian.
5. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada peternak dengan adanya perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak sebagai tertanggung yang diatur dalam undang-undang, peraturan menteri, dan polis asuransi.
Dengan adanya asuransi usaha ternak sapi/kerbau, peternak/pekebun dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Asuransi ini juga dapat memberikan insentif bagi peternak/pekebun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ternak serta kelapa sawitnya. Untuk mendapatkan asuransi usaha ternak sapi/kerbau, peternak/pekebun harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Peternak pembibitan/pembiakan atau peternak skala kecil yang diatur undang-undang.
2. Memiliki identitas jelas (KTP, KK, kartu tani, dll).
3. Memiliki rekening bank atau surat pernyataan kesanggupan memiliki rekening bank.
4. Memiliki identitas ternak jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll).
5. Ternak dalam kondisi sehat dan usia produktif minimal 1 tahun.
6. Ternak indukan/betina atau jantan pejantan.
7. Ternak tidak sedang hamil atau menyusui.
8. Ternak tidak sedang dalam masa karantina atau pengobatan.
Kebijakan dan peraturan yang masih berlaku tahun 2023 tentang asuransi usaha ternak sapi kerbau
(AUTS/K) adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah, otoritas, perusahaan asuransi, dan masyarakat dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perasuransian di Indonesia, termasuk asuransi usaha ternak sapi kerbau.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang mengatur fasilitas asuransi usaha ternak sapi kerbau (AUTS/K) sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kerugian akibat kematian dan/atau kehilangan sapi kerbau.
3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 31/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau yang mengatur tata cara pelaksanaan, persyaratan, cara daftar, harga pertanggungan, dan cara klaim asuransi usaha ternak sapi kerbau (AUTS/K).
4. Selain asuransi usaha ternak sapi/kerbau, pemerintah juga menyediakan asuransi usaha untuk hewan ternak lainnya, seperti ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, kambing/domba, dan babi. Asuransi ini memiliki persyaratan, cara daftar, harga pertanggungan, dan cara klaim yang berbeda-beda sesuai dengan jenis hewan ternaknya.
Beberapa poin penting dari kebijakan dan peraturan tersebut adalah:
- Peternak sapi kerbau yang dapat mengikuti AUTS/K adalah peternak skala kecil yang memiliki maksimal 10 ekor sapi kerbau per peternak.
- Sapi kerbau yang dapat diasuransikan adalah sapi kerbau betina yang berumur minimal 1 tahun dan masih produktif, yaitu mampu menghasilkan anak atau susu, serta memiliki penandaan atau identitas yang jelas, seperti eartag, necktag, atau microchip.
- Premi asuransi untuk sapi kerbau sebesar 2% dari harga pertanggungan sebesar Rp 10.000.000 per ekor per tahun, yaitu sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun. Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80% atau Rp 160.000 per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20% atau Rp 40.000 per ekor per tahun.
- Risiko yang dijamin oleh AUTS/K adalah kematian atau kehilangan sapi kerbau akibat penyakit, kecelakaan, beranak, atau pencurian. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi sebesar maksimal Rp 10.000.000 per ekor sapi kerbau.
- Harga pertanggungan asuransi usaha ternak sapi/kerbau adalah maksimal Rp 10.000.000 per ekor sapi/kerbau. Jika terjadi kematian atau kehilangan ternak, peternak/pekebun dapat mengajukan klaim dana ganti rugi dengan cara sebagai berikut:
a) Melaporkan kematian atau kehilangan ternak kepada dinas pertanian setempat atau BPP dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak kejadian.
b) Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti polis asuransi, surat keterangan kematian atau kehilangan ternak dari dokter hewan atau penyuluh pertanian, surat keterangan hilang dari kepolisian (jika dicuri), dan bukti kepemilikan ternak.
c) Menunggu proses verifikasi dan penilaian kerugian oleh tim verifikator dari perusahaan asuransi. d) Menerima dana ganti rugi sesuai dengan harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging
(jika ternak dilakukan potong paksa).
Kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan dapat mengakses asuransi usaha ternak sapi kerbau dengan cara sebagai berikut:
1. Mengajukan pendaftaran sebagai peserta asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) melalui aplikasi SIAP dengan didampingi oleh petugas dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
2. Membayar premi swadaya sebesar Rp 40.000 per ekor sapi/kerbau per tahun ke rekening asuransi JASINDO yang ditunjuk sebagai perusahaan asuransi pelaksana dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi JASINDO.
3. Menerima polis asuransi yang diterbitkan dan diserahkan oleh asuransi JASINDO melalui dinas kabupaten/kota setempat paling lambat 14 hari kerja setelah formulir pendaftaran diserahkan.
4. Melaporkan kematian atau kehilangan ternak sapi/kerbau yang diasuransikan kepada asuransi JASINDO dan dinas kabupaten/kota setempat dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak terjadinya kematian atau kehilangan.
5. Mengajukan klaim dana ganti rugi asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti polis asuransi, bukti pembayaran premi, surat keterangan kematian atau kehilangan ternak dari dokter hewan atau penyuluh pertanian, dan surat pernyataan tidak bermasalah dengan hukum dari kelurahan/desa setempat.
6. Menerima dana ganti rugi asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) sebesar maksimal Rp
10.000.000 per ekor sapi/kerbau yang ditransfer ke rekening kelompok tani (klaster) SISKA-Kemitraan oleh asuransi JASINDO dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak pengajuan klaim disetujui.
Sapi yang dipelihara di perkebunan sawit dengan cara digembalakan masuk dalam kategori ternak yang dapat diasuransikan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan asuransi, persyaratan tersebut meliputi:
1. Sapi berumur minimal 1 tahun dan masih produktif, yaitu mampu menghasilkan anak atau susu.
2. Sapi memiliki penandaan atau identitas yang jelas, seperti eartag, necktag, atau microchip, yang sesuai dengan data yang terdaftar dalam aplikasi SIAP.
3. Sapi dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan atau penyuluh pertanian setempat.
4. Sapi ada pemiliknya, yang dapat dibuktikan dengan fotokopi identitas diri dan surat keterangan dari kelompok tani atau klaster SISKA-Kemitraan.
5. Sapi dipelihara dengan baik sesuai dengan standar pemeliharaan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memberikan pakan, air minum, vaksinasi, sanitasi kandang, dan pencegahan penyakit.
Sistem perkandangan adalah segala aspek fisik yang berkaitan dengan kandang dan sarana maupun prasarana yang bersifat sebagai penunjang kelengkapan dalam suatu peternakan1. Sistem perkandangan sapi secara umum ada 3 (tiga) jenis, yaitu (1) Conventional type/stanchion barn dimana kandang diberi penyekat diantara sapi sehingga ternak tidak bisa bergerak dengan bebas, (2) Loose housing dimana ternak dilepas di kandang yang luas dan dapat bergerak bebas kemana-mana, (3) sistem kandang freestall pada prinsipnya sama dengan kandang loose housing. Pada kandang freestall diberikan tempat untuk istirahat sapi yang disekat-sekat untuk
tiap satu ekor sapi. Pagar listrik portable yang mengatur penggembalaan sapi dapat dianggap sebagai kandang jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Pagar listrik portable harus memiliki sumber listrik yang cukup untuk menghasilkan tegangan listrik yang dapat menahan sapi agar tidak melarikan diri atau merusak tanaman sawit.
2. Pagar listrik portable harus memiliki ketinggian yang sesuai dengan ukuran sapi, yaitu sekitar 90-120 cm, agar sapi tidak dapat melompati atau merobohkan pagar.
3. Pagar listrik portable harus memiliki jarak antara kawat yang proporsional dengan ukuran sapi, yaitu sekitar 20-30 cm, agar sapi tidak dapat menyelipkan kepala atau anggota tubuh lainnya ke antara kawat.
4. Pagar listrik portable harus memiliki luas area yang cukup untuk memberikan ruang gerak dan pakan bagi sapi, yaitu sekitar 0,5-1 ha per ekor sapi.
5. Pagar listrik portable harus memiliki lokasi yang strategis untuk memudahkan pengawasan, pemerahan, pemberian pakan tambahan, dan penanganan limbah.
Tidak hanya JASINDO saja sebagai perusahaan yang melayani AUTSK. Selain JASINDO, ada juga beberapa perusahaan asuransi lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan AUTSK, antara lain : (1) PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), (2) PT Asuransi Central Asia (ACA), (3) PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), (4) PT Asuransi Sinar Mas, (5) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, (6) PT Asuransi Wahana Tata, (7) PT Lippo General Insurance. Namun, dari beberapa perusahaan asuransi tersebut, JASINDO adalah salah satu perusahaan asuransi yang paling aktif dan berpengalaman dalam melaksanakan AUTSK di berbagai daerah di Indonesia. JASINDO juga memiliki aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang dapat memudahkan peternak dalam mendaftar, membayar premi, dan mengajukan klaim AUTSK secara online. JASINDO juga memiliki kerjasama dengan dinas pertanian dan kesehatan hewan setempat, dokter hewan, penyuluh pertanian, dan kelompok tani atau klaster SISKA-Kemitraan dalam mendampingi dan memberikan pelayanan kepada peternak yang mengikuti AUTSK.
Aplikasi SIAP adalah Sistem Informasi Asuransi Pertanian yang dibuat oleh Asuransi JASINDO untuk memudahkan pendaftaran, pembayaran premi, dan pengajuan klaim asuransi pertanian program pemerintah, termasuk asuransi usaha ternak sapi kerbau (AUTSK). Melalui aplikasi SIAP, peternak dapat melakukan hal-hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta AUTSK dengan didampingi oleh petugas dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
2. Membayar premi swadaya sebesar Rp 40.000 per ekor sapi kerbau per tahun ke rekening asuransi
JASINDO dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi JASINDO.
3. Menerima polis asuransi yang diterbitkan dan diserahkan oleh asuransi JASINDO melalui dinas kabupaten/kota setempat paling lambat 14 hari kerja setelah formulir pendaftaran diserahkan.
4. Melaporkan kematian atau kehilangan sapi kerbau yang diasuransikan kepada asuransi JASINDO dan dinas kabupaten/kota setempat dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak terjadinya kematian atau kehilangan.
5. Mengajukan klaim dana ganti rugi AUTSK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti polis asuransi, bukti pembayaran premi, surat keterangan kematian atau kehilangan ternak dari dokter hewan atau penyuluh pertanian, dan surat pernyataan tidak bermasalah dengan hukum dari kelurahan/desa setempat.
6. Menerima dana ganti rugi AUTSK sebesar maksimal Rp 10.000.000 per ekor sapi kerbau yang ditransfer ke rekening peternak oleh asuransi JASINDO dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak pengajuan klaim disetujui.7. Aplikasi SIAP dapat diakses melalui website https://siap.jasindo.co.id/ atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi SIAP memiliki fitur-fitur seperti registrasi online, cek status polis, cek status klaim, simulasi premi, simulasi ganti rugi, informasi produk, informasi kontak, dan lain-lain.